Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer protection Act
- Child online protection Act
- Children’s online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- “No Electronic Theft” Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.
Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
- Pasal 5 mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
- Pasal 7 memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
- Pasal 8 mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
- Pasal 9 membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
- Pasal 10 menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
- Pasal 11 memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
- Pasal 12 menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
- Pasal 13 “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
- Pasal 14 mengatur mengenai transaksi otomatis.
- Pasal 15 mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
- Pasal 16 mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.
Jadi USA itu focus pada bidang transaksi elektronik yang dikenal dengan sebutan Uniform Electronic Transaction Act (UETA), sejak tahun 1999.
Sumber :
- file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Documents/Bab%20V%20Cyberlaw_2.pdf
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
No comments:
Post a Comment