Wednesday, 25 October 2017

UU No.19 Tahun 2002 Tentang HAK CIPTA 


Pengertian Hak Cipta
  • Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

UU No.19 Tahun 2002 
  • Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1). Berdasarkan UU RI no 19 tahun 2002.

Inti dari UU No.19 Tahun 2002
  1. UU ini dengan kuat melindungi ciptaan dan kepentingan pemiliknya. Mari pahami UU ini agar kita dapat membuat keputusan yang tepat dan terhindar dari tindakan yang kontra produktif.
  2. UU No. 19/2002 ini sangat melindungi setiap ciptaan, di mana hak atas karya cipta sudah melekat pada hasil karya begitu ia diciptakan. Sehingga tidak perlu lagi didaftarkan seperti UU sebelumnya. Hanya masalah pembuktian saja jika ada pelanggaran hokum.
  3. Hak Cipta berlaku pada ciptaan yang sudah dipublikasikan maupun belum/tidak dipublikasikan, dalam bentuk dan media apapun, termasuk bentuk dan media elektronik, dan ini artinya termasuk situs web.
  4. Pelanggaran hak cipta digolongkan sebagai tindak pidana, bukan lagi perdata. Sehingga dia bukan lagi merupakan delik aduan yg harus menunggu laporan seseorang yang dirugikan. Tapi seperti halnya maling ayam, begitu ketahuan, siapapun boleh melaporkannya atau jika polisi kebetulan memergoki bisa langsung ditindak.



Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

  • Karya Cipta Indonesia (KCI)Sebuah wadah kolektif managemen yang berbadan hukum yayasan. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Wadah ini juga biasa disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation (CMO) atau dalam bahasa Indonesia yaitu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Kegiatan utama dari yayasan adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.
  • Asosiasi Pianti Lunak Indonesia (ASPILUKI)ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi, pembinaan dan koordinasi antar anggota. ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa Teknologi Informasi. Fungsi-fungsi nya sebagai berikut :
  1. Membantu pemerintah mengkondisikan suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen Undang-undang Hak Cipta.
  2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah, lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi Informasi dan industri Piranti Lunak.
  3. Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada.










Referensi :
  • http://rikobudiharto.blogspot.co.id/2015/12/rangkuman-uu-no-19-dan-uu-no-36.html
  • http://akmal-aria.blogspot.co.id/2015/06/uu-no19-tahun-2002-mengenai-hak-cipta.html
  • file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Documents/UU_19_2002_Hak%20Cipta.pdf
  • http://kci-lmk.or.id/
  • http://www.aspiluki.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=68


Wednesday, 18 October 2017

Cyber Law di Amerika

Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999.


Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut :
  1. Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
  2. Uniform Electronic Transaction Act
  3. Uniform Computer Information Transaction Act
  4. Government Paperwork Elimination Act
  5. Electronic Communication Privacy Act
  6. Privacy Protection Act
  7. Fair Credit Reporting Act
  8. Right to Financial Privacy Act
  9. Computer Fraud and Abuse Act
  10. Anti-cyber squatting consumer protection Act
  11. Child online protection Act
  12. Children’s online privacy protection Act
  13. Economic espionage Act
  14. “No Electronic Theft” Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri.


Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
  • Pasal 5 mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 7 memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
  • Pasal 8 mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
  • Pasal 9 membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
  • Pasal 10 menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
  • Pasal 11 memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
  • Pasal 12 menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
  • Pasal 13 “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
  • Pasal 14 mengatur mengenai transaksi otomatis.
  • Pasal 15 mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
  • Pasal 16 mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Jadi USA itu focus pada bidang transaksi elektronik yang dikenal dengan sebutan Uniform Electronic Transaction Act (UETA), sejak tahun 1999.






Sumber :
  • file:///C:/Users/Lenovo/Downloads/Documents/Bab%20V%20Cyberlaw_2.pdf
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber

Wednesday, 4 October 2017

Nama  : Nur Azmi Zulfikar
NPM   : 28114150
Kelas   : 4KB05


(NPM 28114150, soal GANJIL)
  1. Jelaskan ciri-ciri seorang profesional di bidang TI ! 
  2. Sebutkan dan jelaskan jenis-jenis ancaman (threats) dan modus operasi kejahatan di bidang TIK !
  3. Jelaskan apa perbedaan audit “around the computer” dengan “through the computer”!
  4. Sebutkan dan jelaskan stakeholder IT audit !
  5. Sebutkan dan jelaskan metodologi IT Audit !

Jawaban :
1. Profesional dalam bidang IT
  • Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang IT.
  • Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
  • Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
  • Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.


2. Beberapa jenis kejahatan di bidang IT
  • Hacking dan Cracking. Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang mempunyai minat besar untuk mempelajari system computer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkungan yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
  • Illegal Contents. Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery. Kejahatan jenis ini bertujuan untuk memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di Internet.
  • Carding. Merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  • Penyebaran Virus Secara Sengaja. Penyebaran virus umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Seringkali orang yang system emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  • Ini disebut "Cybercrime" karna Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.



3. Perbedaan Antara Audit Around The Computer dengan Audit Throught The Computer

Perbedaan antara audit around the computer dengan audit through the computer dilihat dari prosedur lembar kerja IT audit.


AUDIT AROUND THE COMPUTER
AUDIT THROUG THE COMPUTER
1.  Sistem harus sederhana dan berorientasi pada sistem batch.
Pada umumnya sistem batch komputer merupakan suatu pengembangan langsung dari sistem manual.


2.   Melihat keefektifan biaya.
Seringkali keefektifan biaya dalam Audit Around The Computer pada saat aplikasi yang digunakan untuk keseragaman kemasan dalam program software.

3.   Auditor harus besikap userfriendly.
Biasanya pendekatan sederhana yang berhubungan dengan audit dan dapat dipraktekkan oleh auditor yang mempunyai pengetahuan teknik tentang komputer.

      Volume input dan output.
Input dari proses sistem aplikasi dalam volume besar dan output yang dihasilkan dalam volume yang sangat besar dan luas. Pengecekan langsung dari sistem input dan output yang sulit dikerjakan.

      Pertimbangan efisiensi.
Karena adanya pertimbangan keuntungan biaya, jarak yang banyak dalam uji coba penampakan audit adalah biasa dalam suatu system.



4.  stakeholder IT audit
  • Orang-orang yang akan dipengaruhi oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan melakukan pekerjaan.
  • Seorang individu atau kelompok yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk, dan jasa.
  • Setiap organisasi, badan pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi, konservasi energi, dll.
  • Seorang peserta dalam upaya mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah contoh dari stakeholder lokal.


5. metodologi IT Audit

Dalam praktiknya, tahapan-tahapan dalam audit IT tidak berbeda dengan audit pada umumnya, sebagai berikut :

  • Tahapan Perencanaan, Sebagai suatu pendahuluan mutlak perlu dilakukan agar auditor mengenal benar obyek yang akan diperiksa sehingga menghasilkan suatu program audit yang didesain sedemikian rupa agar pelaksanaannya akan berjalan efektif dan efisien.
  • Mengidentifikasikan reiko dan kendali, Untuk memastikan bahwa qualified resource sudah dimiliki, dalam hal ini aspek SDM yang berpengalaman dan juga referensi praktik-praktik terbaik.
  • Mengevaluasi kendali dan mengumpulkan bukti-bukti, Melalui berbagai teknik termasuk survei, interview, observasi, dan review dokumentasi.
  • Mendokumentasikan.Mengumpulkan temuan-temuan dan mengidentifikasikan dengan auditee.
  • Menyusun laporan. Mencakup tujuan pemeriksaan, sifat, dan kedalaman pemeriksaan yang dilakukan.




Referensi :

  1. http://dheaandraa.blogspot.co.id/2015/05/etika-profesionalisme-dalam-bidang.html
  2. https://deliferi.wordpress.com/2016/04/05/beberapa-jenis-kejahatan-dibidang-it/
  3. http://galihrifanda.blogspot.co.id/2014/04/perbedaan-audit-around-computer-dan.html
  4. https://bigswamp.wordpress.com/2011/03/22/it-audit-dan-forensik/