Pengertian demokrasi secara sederhana adalah pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan
keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga
negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam
perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :
- Demos yang berarti rakyat
- Kratos/cratein yang berarti pemerintahan
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi
itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness
membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
- Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
- Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
- Demokrasi substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :
- Pemerintahan Monarki :
monarki konstitusional.
monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik :
Berasal dari bahasa latin Res yang
berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian,
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan
rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan
dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini
berarti bahwa :
- Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
- Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
- Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
- Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Demokrasi Indonesia adalah sekaligus
demokrasi politik, ekonomi dan sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa
demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang
mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Sumber:
- http://isma-ismi.com/pengertian-demokrasi.html
- http://virgiantputrisavira.wordpress.com/2014/03/09/220/

No comments:
Post a Comment