Monday, 27 October 2014

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM
  • Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat1.




Macam-Macam HAM

1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 

2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

 3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.

 4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran. 

5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d”l”- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum. 

6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.


LEMBAGA perlindungan dan penegakkan HAM:
  1. Komnas (Komisi Nasional) HAM
  2. Komda (Komisi Daerah) HAM
  3. Kepolisian (POLRI)
  4. Kejaksaan
  5. Peradilan
  6. Lembaga Permasyarakatan (LP)
  7. Lembaga Bantuan Hukum – (LBH)
  8. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  9. Komnas Perlindungan Anak
  10. MPR/DPR
Langkah PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
  1. Upaya pemerintah (dan lembaga terkait)
  2. Upaya Komnas HAM
  3. Partisipasi Masyarakat
  4. Keterlibatan masyarakat internasional
ALUR KERJA KOMNAS HAM:
  1. Pengaduan diterima
  2. Mencari penjelasan
  3. Penilaian: – kasus HAM (dengan pembuktian, dst 
  4.  
 MACAM-MACAM DEFINISI HAM
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain : 
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah
  • a. Hak hidup (the rights to life);
  • b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
  • c. Hak milik (the rights to property).

2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.

3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:
  • a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
  • b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
  • c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
  • d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
  • e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
  • f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
  • g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
  • h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
  • i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
  • j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM):
  1. Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  2. 5 sila Pancasila
  3. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
  4. Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
  5. UUD 1945:
  •  pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
  •  pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
  •  pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
  •  pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
  •  pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
  •  pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
  •  pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
  •  pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara
Sumber: 
  • http://gtmulyono.wordpress.com/materi-pkn/rangluam-ham/
  • http://sosialberkarya.wordpress.com/2012/10/26/2303/


Monday, 20 October 2014

Demokrasi

A. PENGERTIAN DEMOKRASI




Pengertian demokrasi secara sederhana adalah pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :
  1. Demos yang berarti rakyat
  2. Kratos/cratein yang berarti pemerintahan
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
  1. Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah  yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
  2. Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
  3. Demokrasi substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :

  • Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolute).
monarki konstitusional.
monarki parlementer.


  • Pemerintahan Republik :

Berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian, Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :

  • Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  • Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  • Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi dan sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan budaya.


Sumber: