Pengertian HAM
- Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence
of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada
pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal
31 ayat1.
Macam-Macam HAM
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi.
2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.
3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.
4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran.
5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d”l”- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum.
6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.
LEMBAGA perlindungan dan penegakkan HAM:
- Komnas (Komisi Nasional) HAM
- Komda (Komisi Daerah) HAM
- Kepolisian (POLRI)
- Kejaksaan
- Peradilan
- Lembaga Permasyarakatan (LP)
- Lembaga Bantuan Hukum – (LBH)
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
- Komnas Perlindungan Anak
- MPR/DPR
Langkah PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
- Upaya pemerintah (dan lembaga terkait)
- Upaya Komnas HAM
- Partisipasi Masyarakat
- Keterlibatan masyarakat internasional
ALUR KERJA KOMNAS HAM:
- Pengaduan diterima
- Mencari penjelasan
- Penilaian: – kasus HAM (dengan pembuktian, dst
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain :
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah
- a. Hak hidup (the rights to life);
- b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
- c. Hak milik (the rights to property).
2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.
3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:
- a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
- b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
- c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
- d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
- e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
- f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
- g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
- h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
- i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
- j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM):
- Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
- 5 sila Pancasila
- Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
- Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
- UUD 1945:
- pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
- pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
- pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
- pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
- pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
- pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
- pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
- pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara
Sumber:
- http://gtmulyono.wordpress.com/materi-pkn/rangluam-ham/
- http://sosialberkarya.wordpress.com/2012/10/26/2303/

