Tuesday, 16 December 2014

Tulisan 1 : Kewarganegaraan

KEWARGANEGARAAN


Warga Negara

A. PENGERTIAN WARGA NEGARA
Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara.

Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum anatara orang-orang dengan negara.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis, tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosionak, seperti ikartan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air.
b. Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.
  • Kewarganegaraan dalam arti formil menunjukkan pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada pada hukum publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti materil menunjukkan pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara.

B. PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.

Pengertian Kewarganegaraan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

a. Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosilogis
  • Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara atau kewarganegaraan sebagai status legal. Dengan adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, bahwa orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum seperti akte kelahiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan, dan lain-lain.
  • Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan adanya ikatan hukum, tetapi ikatan emosional seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, dan lain-lain. Dengan kata lain ikatan ini lahir dari penghayatan orang yang bersangkutan.


b. Kewarganegaran dalam arti formal dan material
  • Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada tempat kewarganegaraan dalam sistematika hukum. Masalah kewarganegaraan atau ha ikhwat mengenai warga negara berada pada hukum publik. Hal ini karena kaidah-kaidah mengenai negara dan warga negara semata-mata bersifat publik.
  • Kewarganegaraan dalam arti material menujuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban serta partisipasi warga negara. Kedudukan seseorang sebagai warga negara akan berbeda dengan kedudukan seseorag sebagai orang asing.


Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangutan Orang yang sudah memiiki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

D. PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :

  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.


Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 


E. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat kelahirannya.
  • Ringkasan:Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu: Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologisb dan Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil.

Sumber : 
  • Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2013. Jakarta : Bumi Aksara.
  • http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html

Sunday, 2 November 2014

Wawasan Nusantara

WAWASAN NUSANTARA






A.      Latar belakang dan pengertian
Kata wawasan berasal dari bahasa jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.
Kehidupan Negara senantiasa dipengaruhi perkembangan  lingkungan strategis sehingga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaannya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga factor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
  • Bumi atau ruang diman bangsa itu hidup
  • Jiwa, tekad dan semangat manusia/rakyat
  • Lingkungan
Wawasan nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi dan intelerasi) serta pembangunannya didalam bernegara ditengah tengah lingkunganya baik nasional, regional, maupun global.
B.      Landasan wawasan nasional
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
  • Paham – paham kekuasaan
  1. Machiavelli (abad XVII)
  2. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
  3. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
  4. Fuerback dan Heger (abad XVII)
  5. Lenin (abad XIX)
  6. Lucian W.Pye dan Sidney
  • Teori- teori geopolitik (ilmu bumi politik)
  1. Federich Ratzel
  2. Rudolf kjellen
  3. Karl Haushofer
  4. Sir Harford Mackinder (konsep wawasan benua)
  5. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
  6. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
  7. Nicholas J. Spykman
C.      Wawasan nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasan dan geopolitik yang dipakai Negara Indonesia
  • Paham kekuasaan Indonesia
    Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, aka tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
  • Geopolitik Indonesia
    Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut Negara kepulauan .
  • Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
    Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang social budaya dan kesejahteraan Indonesia
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari :
  1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
  2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Isi Deklarasi Djuanda :
  • Segala perairan disekitar, diantara dan yang menghubungkan pulau pulau yang termasuk Negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
  • Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan Negara Indonesia.
  • Batas laut territorial adalah 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia.
  • Wilayahperairan laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu zona laut territorial, zona laut landas kontinen, dam zona Ekonomi Eksklusif.
Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen mempunyai unsure-unsur yang sama :
  1. System religi dan upacara keagamaan system masyarakat dan organisasi kemasyarakatan
  2. System pengetahuan
  3. Bahasa
  4. Keserasian
  5. System mata pencaharian
  6. Sistem teknologi dan peralatan
  7. Pemikiran berdasarkan aspek kesejahteraan
D.      Pengertian wawasan nusantara
1.       Prof.Dr.Wan Usman
Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenal diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2.       Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenal diri dan ingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
E.       Unsur Dasar Wawasan Nusantara
  • Wadah (Contour)
    Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
  • Isi (Content)
    Adalah aspirasi bangsa yang berkembang dimasyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945
  • Tata laku (conduct)
    Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
  1. Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
  2. Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia
F.       Hakekat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
G.     Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsure pembentuk bangsa Indonesia (suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wawasantara terdiri darI:
  1. Kepentingan/tujuan yang sama
  2. Keadilan
  3. Kejujuran
  4. Solidaritas
  5. Kerjasama
  6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
     


Sumber > http://seftianandriasandi.wordpress.com/2011/03/18/wawasan-nusantara/

Monday, 27 October 2014

Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengertian HAM
  • Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat1.




Macam-Macam HAM

1. Hak asasi pribadi (personal rights)
Hak asaspi ribadi adalahh ak kebebasanb eragama,b eribadats esuadi engank eyakinan
masing-ma-singm. enyatakanp endapat, dan kebebasanb erserikata tau berorganisasi. 

2. Hak asasi ekonomi (property rights)
Hak asasi ekonomi meliputi hak pemilikan sesuatu, hak membeli atau menjual
sesuatu. serra hak untuk mengadakan perjanjian atau kontrak.

 3. Hak asasi dalam kesamaan hukum
Hak asasi dalam kesamaan hukum adalah hak asasi untuk mendaparkan perlakuan
yang sama di dalam hukum dan pemerintahan (Rights of Legal Equality) ataudikenal
dengan hak kesamaan hukum.

 4. Hak asasi politik (political right)
Hak asasi politik adalah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak memilih dan
dipilih dalam pemilu, .hak untuk mendirikan partai politik, serta hak untuk
mengajukan petisi, kritik, arau saran. 

5. Hak asasi dalam perlindungan hukum (procedural rights)
Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacaradan perlindungan hukum, misalnya
hak untuk mendaparkan perlakuan yang wajar dan adil d”l”- penangkapan,
penggeledahan,p enyidikan, peradilan, dan pembelaanh ukum. 

6. Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights)
Hak asasi sosial dan kebudal’aan merupakan hak untuk memperoleh pendidikan,
hak untuk mengembangkan kebudayaan dan hak-hak lainnya yang berhubungan
dengan masalah sosial budaya.


LEMBAGA perlindungan dan penegakkan HAM:
  1. Komnas (Komisi Nasional) HAM
  2. Komda (Komisi Daerah) HAM
  3. Kepolisian (POLRI)
  4. Kejaksaan
  5. Peradilan
  6. Lembaga Permasyarakatan (LP)
  7. Lembaga Bantuan Hukum – (LBH)
  8. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), contoh: KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasn), ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
  9. Komnas Perlindungan Anak
  10. MPR/DPR
Langkah PENEGAKKAN HAM di Indonesia:
  1. Upaya pemerintah (dan lembaga terkait)
  2. Upaya Komnas HAM
  3. Partisipasi Masyarakat
  4. Keterlibatan masyarakat internasional
ALUR KERJA KOMNAS HAM:
  1. Pengaduan diterima
  2. Mencari penjelasan
  3. Penilaian: – kasus HAM (dengan pembuktian, dst 
  4.  
 MACAM-MACAM DEFINISI HAM
Definisi hak asasi manusia menurut para ahli, antara lain : 
1. John Locke menyatakan macam-macam Hak Asasi Manusia yang pokok adalah
  • a. Hak hidup (the rights to life);
  • b. Hak kemerdekaan (the rights of liberty);
  • c. Hak milik (the rights to property).

2. Thomas Hobbes menyatakan bahwa satu-satunya Hak Asasi Manusia adalah hak hidup.

3. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 berisi 30 pasal memuat macam-macam HAM sebagai berikut:
  • a. Hak atas kewarganegaraan (Pasal 15).
  • b. Hak untuk menikah dan membentuk keluarga (Pasal 16).
  • c. Hak atas kekayaan (Pasal 17).
  • d. Hak kebebasan berkeyakinan agama (Pasal 18).
  • e. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat (Pasal 19).
  • f. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat (Pasal 20).
  • g. Hak ikut serta dalam pemerintahan (Pasal 21).
  • h. Hak atas jaminan sosial (Pasal 22 dan Pasal 25).
  • i. Hak atas bidang pekerjaan (Pasal 23 dan Pasal 24).
  • j. Hak atas bidang pendidikan (Pasal 26).
Landasan Hukum penegakkan HAM (instrumen penegakkan HAM):
  1. Piagam PBB tentang HAM → Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights)
  2. 5 sila Pancasila
  3. Pembukaan UUD 1945 (alinea 1, 2, 3, dan 4)
  4. Peraturan pelaksanaan: UU No. 39 thn 1999, UU no. 26 thn 2000, UU No. 5 tahun 1998, Keppres RI No. 181, dll
  5. UUD 1945:
  •  pasal 27 ayat 2 → hak memperoleh pekerjaan yang layak
  •  pasal 28 → hak untuk berserikat dan berkumpul (berorganisasi)
  •  pasal 29 ayat 2 → hak beribadah menurut agama yang dianut
  •  pasal 30 ayat 1 → hak dan kewajiban bela negara
  •  pasal 31 → hak memperoleh pendidikan
  •  pasal 32 → hak mengembangkan kebudayaan
  •  pasal 33 ayat 1-3→ hak bidang ekonomi
  •  pasal 34 ayat 1 → pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar oleh negara
Sumber: 
  • http://gtmulyono.wordpress.com/materi-pkn/rangluam-ham/
  • http://sosialberkarya.wordpress.com/2012/10/26/2303/


Monday, 20 October 2014

Demokrasi

A. PENGERTIAN DEMOKRASI




Pengertian demokrasi secara sederhana adalah pemerintahan rakyat, yang lebih kita kenal pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.

Kata demokrasi berasal dari bahasa yunani yang terdiri dari dua kata yaitu :
  1. Demos yang berarti rakyat
  2. Kratos/cratein yang berarti pemerintahan
Namun seiring berjalannya waktu pengertian demokrasi itu mengalami perubahan ataupun perkembangan dimana Jeff Hayness membagi demokrasi ke dalam tiga model berdasarkan penerapannya.
  1. Demokrasi formal => kesempatan untuk memilih pemerintahannya dengan teratur dimana ada aturan yang mengatur pemilu dalam hal ini pemerintahlah  yang mengatur pemilu dengan memperhatikan proses hukumnya.
  2. Demokrasi permukaan (façade) => demokrasi yang munafik dimana dari luarnya memang demokrasi, tetapi sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diadakan supaya dilihat oleh orang dunia namun hasilnya adalah demokrasi dengan intensitas rendah yang dalam banyak hal tidak jauh dari sekadar polesan pernis demokrasi yang melapisi struktur politik.
  3. Demokrasi substantif => demokrasi yang murni yaitu demokrasi substantif memberi tempat kepada seluruh lapisan masyarakat mulai dari rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, golongan minoritas keagamaan dan etnik, untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik di suatu negara. Dengan kata lain, demokrasi substantif menjalankan dengan sungguh-sungguh agenda kerakyatan, bukan sekadar agenda demokrasi atau agenda politik partai semata.
Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :

  • Pemerintahan Monarki :
monarki mutlak (absolute).
monarki konstitusional.
monarki parlementer.


  • Pemerintahan Republik :

Berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian, Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti bahwa :

  • Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
  • Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
  • Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
  • Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.

Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi dan sosial budaya. Maksudnya adalah bahwa demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai-nilai politik, ekonomi, sosial dan budaya.


Sumber: